Selasa, 12 November 2013

My idol musisiii :D

Synyster Gates

profil synyster gates
profil synyster gates
Birth name :Brian Elwin Haner, Jr.
Born :
 July 7, 1981 (age 27) Huntington Beach, California, United States
Genre(s) :
 Heavy metal, Hard rock, Alternative metal, Metalcore, Punk rock,
Occupation(s) :Musician, Songwriter, Guitarist
Instrument(s) :
 Guitar, Piano, Organ, Keyboards
Years active :
 2000present
Label(s) :
 Goodlife, Hopeless, Warner Bros. Records
Associated acts :
 Avenged Sevenfold, Pinkly Smooth, Good Charlotte, Burn Halo, Jeff Dunham
Brian mendapatkan gitar pertamanya dari nenek dan kakeknya. Salah satu lagu pertama yang ia pelajari adalah lagu Stairway to Heaven karya Led Zeppelin. Ketika Brian duduk di kelas 6, ia sudah bisa menebak chord dari sebuah lagu hanya dengan menggunakan pendengarannya. Setelah Brian diberi gitar, dia mengatakan bahwa sekolah sudah tidak ada gunanya. Nilai bagus hanya dia peroleh sampai ia duduk di kelas 4.Akhirnya Synyster Gates bergabung di band Avenged Sevenfold di tahun 2001, setelah mengeluarkan album Sounding The Seventh Trumpet. Ayahnya, Brian Elwin Haner Sr, yang sering dipanggil Pa-pa Gates adalah seorang gitaris dan sering mengisi track gitar akustik Avenged Sevenfold. Django Reinhardt, Adam Aparicio dan Roddy adalah gitaris favoritnya, dan orang-orang yang mempengaruhi permainan gitar Synyster Gates. Synyster juga menjadi anggota band Pinkly Smooth, band sampingannya dengan The Rev(drummer Avenged Sevenfold), dan mantan bassist Avenged Sevenfold, Justin Sane. Pinkly Smooth bubar karena Synyster dan The Rev dituntut untuk fokus dengan Avenged Sevenfold. Synyster juga mengeluarkan clothing line bernama Syn Gates Clothing.
Synyster Gates merupakan lead gitaris dari Avenged Sevenfold. Idealismenya untuk tetap memainkan lead gitar yang cukup ngeshredd dan menampilkan teknik-teknik arpeggio seperti Cacophony atau Iron Maiden. Bahkan di internet juga banyak beredar video bootleg Synyster yang sedang bermain solo gitar.
Janga lupa baca juga Profil Matt Shadows Avenged Sevenfold, terima kasih

Read More

Cyber Crime

1. Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
 2. jenis kejahatan dunia maya 
a. CARDING 
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
 b. HACKING 
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. 
c. CRACKING
 Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
d. DEFACING 
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 
e. PHISING 
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya. f. SPAMMING Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
g. MALWARE
 Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
http://jelasindong.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-kejahatan-dunia-maya.html
3. Mudahnya orang tertipu dalam dunia maya Di karenakan tidak adanya jaminan akan keamanan dalam transaksi di dunia maya, hal seperti inilah yang di manfaatkan beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan melalui dunia maya demi meraih keuntungan semata.
4. Saran saya agar terhindar dari kejahatan dunia maya a. tidak melakukan transaksi jual beli yang di lakukan dengan pihak ketiga tanpa ada jaminan yang cukup. b. lebih waspada terhadap iklan dunia maya atau pun website yang mengimingimingkan akan memberi keuntungan lebih terhadap anda c. harus memahami tentang bahaya dalam penggunaan media dunia maya disamping manfaatnya.
5. Menurut saya kinerja polisi dalam dunia cyber saat ini sudah sangat mumpuni, dimana saat ini kejahatan di dunia maya, khususnya indonesia sudah dapat di ungkap oleh pihak kepolisia, hal ini menunjukkan bahwa kinerja polisi dalam dunia maya sangat ambil peran dalam keamanan website-website pemerintahan.
6. Pemahaman UUD ITE Secara garis besar UU ITE di maksudkan untuk mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. 
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
d. Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut :
- Pasal 27 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah).
- Pasal 28 (1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivudu dan/atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
7. Alasan penghapusan pasal 27 ayat 3 UUD I.T.E 
a. Karena dinilai pasal itu tidak diperlukan karena dua alasan. Pertama, soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun. Kedua, pihak yang merasa dirugikan dari informasi di dunia maya bisa segera melakukan hak jawab. "Dia bisa langsung mem-posting tulisan untuk menjawab. Alternatif lain, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata. Dia bisa jelaskan berapa kerugiannya 
b. Menurut saya pribadi saya sutuju, sebab pada dalam dunia maya, sebenarnya tidak di maksudkan sebagai tempat/sarana kejahatan, melainkan hanya segelintir orang yang melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan suatu keuntungan. 
http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus

Read More

Selasa, 05 November 2013

Perang Cyber

1. Tidak jauh berbeda dengan ‘Cyberwarfare’ dalam terminology Cyber-Politics yang belakangan ini semakin marak diperbincangkan dan dipromosikan media-media di penjuru dunia, terutama semenjak penyerangan stuxnet ke Instalasi Pengayaan Uranium Iran. Istilah-istilah seperti Aurora, Stuxnet, Ghosnet sampai Wikileaks Takedown dan semua konsepsi global terkait digunakannya technology hacking komputer untuk tujuan-tujuan politik dalam format Perang Dunia Maya, disinilah pembahasan Cyber-War sesunggungguhnya dapat difokuskan. Cyberwar atau Perang Cyber adalah aksi-aksi dunia maya yang melibatkan penggunaan teknik hacking komputer didasari oleh kepentingan-kepentingan Pemerintah suatu negara untuk tujuan-tujuan politik (ekonomi-sosial, dll) melalui aksi-aksi spionase atau sabotase sampai otoritas ‘system remote’ terhadap komputer target, yang dapat merugikan dan menimbulkan kerusakan yang signifikan.

2. Fenomena-fenomena yang terjadi saat ini akibat kemajuan signifikan dalam bidang teknologi informasi saat ini telah melahirkan sebuah dunia baru di mana segala sesuatu yang ada dapat saling terhubung satu sama lain tanpa mengenal batas-batas negara, geografis, bahkan waktu. Ruang dunia baru ini disebut sebagai “Dunia Maya” atau Cyber Space. cyber warfare dipahami sebagai penggunaan teknologi dalam situasi perang bersenjata. Selain berpengaruh terhadap sistem komputer, tidak menutup kemungkinan bahwa penggunaan metode ini dapat pula berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil atau menimbulkan kerusakan-kerusakan terhadap berbagai hal. salah satu fenomena nya ialah dengan melakukan serangan kepada pihak lain yang dianggap menjadi lawan berat dalam persaingan, dilakukan dalam dunia maya. dan skala besar nya dapat menimbulkan konflik antar negara akibat salah penggunaan cyber-war. http://icrcjakarta.info/galeri-foto-video/videos/cyber-warfare-how-does-ihl-regulate-it-2/

3. Teknologi tidak selalu memberikan dampak positif, beberapa dampak negatifpun boleh dibilang tak sedikit, misalnya saja kejahatan cyber yang mengacu pada setiap kejahatan melibatkan teknologi komputer dan jaringan. Sekarang hampir semua kegiatan atau tepatnya 98 % menggunakan komputer terhubung ke Internet. Dampak negatif yang timbul antara lain meningkatnya kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi sejak tahun 2003. Sebut saja kejahatan carding (credit card fraud), ATM/EDC skimming (awal tahun 2010), hacking, cracking, phising (internet banking fraud), malware (virus/worm/trojan/bots), cybersquatting, pornografi, perjudian online, transnasional crime (perdagangan narkoba, mafia, terorisme, money laundering, human trafficking, underground economy). http://www.pricearea.com/artikel/dampak-perkembangan-teknologi-bagi-sistem-pertahanan-cyber-nasional/

4. Menurut saya indonesia sangat memerlukan pasukan khusus cyber, sebab indonesia merupakan negara yang sedang berkembang pesat di segala bidangnya, akan tetapi dalam dunia maya indonesia masih termasuk ketinggalan, karena bisa saja terdapat ancaman dari negara lain yang dapat menyerang negara indonesia, untuk itulah indonesia sangat memerlukan pasukan cyber agar dapat melindungi dan mengamankan dai serangan cyber war. 5. menurut saya kaitan perang cyber dengan komunikasi internasional dapat menyebabkan hubungan diplomatis yang di jalin antar negara dapat saja memanas dengan adanya perang cyber ini. hal ini lah yang perlu di hindari agar hubungan antar negara tetap berjalan dengan baik.
Read More

Blogger news